Kota Jambi, Indonesia
untunguy29@gmail.com

Pengendalian Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Pengendalian Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Tahapan Pengadaan Jasa Konstruksi
Bagikan artikel ini

Jambi, 10 Mei 2026.

Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.

 

Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi  kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (Kontrak) adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
Kegiatan Pengendalian Kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah 
Memeriksa dan memberikan persetujuan atas usulan dokumen rencana pelaksanaan yang disampaikan oleh Penyedia meliputi : jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja konstruksi;gambar kerja; bahan yang akan digunakan; RMPK; RKK; Jenis pekerjaan yang disub-Kontrakkan dan sub-Penyedia yang akan digunakan (jika ada); perubahan pekerjaan.
Memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan mutu serta volume;
Memberikan persetujuan atas laporan pelaksanaan dari Penyedia setelah diverifikasi oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas;
Menyampaikan laporan pengendalian pekerjaan kepada PA/KPA.

Prinsip Pengendalian Kontrak Pekerjaan Konstruksi adalah Pengendalian Lingkup, Pengendalian Biaya, Pengendalian Waktu dan Pengendalian Mutu.
Bagi yang perlu penjelasan dan konsultasi mengenai Pengendalian Kontrak Pekerjaan Konstruksi dapat menghubungi no HP yang tertera di Web Site.
Dibuat oleh Ir. H. Untung Yasril, ST, MT, CPSp, CCMS