ANTISIPASI RISIKO HUKUM DALAM KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI.
Jambi, Senin 8 Juni 2026
1. PENDAHULUAN.
1.1. Dasar Hukum
Regulasi bidang Pekerjaan Umum, Regulasi Keuangan, Regulasi Terkait Keselamatan Konstruksi dan Regulasi Terkait Pengadaan Barang Jasa.
1.2. Pengertian
Jasa Konstruksi adalah Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan atau Pekerjaan Konstruksi.
Pekerjaan Konstruksi adalah Keseluruhan sebagian kegiatan yang
meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
Jasa
Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian berbagai bidang keilmuan tertentu yang mengutamakan adanya olah pikir.
Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa (Kontrak) adalah perjanjian tertulis
antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelol.
Pengendalian adalah proses pengaturan
berbagai faktor dalam suatu unit kerja,agar pelaksanaan sesuai dengan
ketetapan-ketetapan dalam rencana.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya
suatu peristiwa atau kejadian yang dapat mempengaruhi
pencapaian tujuan organisasi.
Manajemen
Risiko adalah adalah kegiatan
terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Risiko
sehingga dapat melindungi nilai organisasi.
Antisipasi adalah perhitungan tentang
hal-hal yang akan (belum) terjadi; bayangan; ramalan;
2. RESIKO JASA KONSTRUKSI (TEORI)
Kategori Risiko menurut SE PUPR No 12/SE/M/2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Di Kementerian PUPR dibedakan menjadi : Risiko Keuangan, Risiko Reputasi, Risiko Korupsi, Risiko Hukum, Risiko Kecelakaan Kerja, Risiko Layanan, Risiko Kinerja dan Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
7 Sub Kategori Risiko Korupsi yaitu : Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Pengelapan dalam Jabatan/Penyalahgunaan Wewenang, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan dan Gratifikasi.
Risiko Korupsi Lain adalah Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, Merintangi Pemeriksaan, Pemberian Keterangan Palsu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3. REALISASI RISIKO HUKUM
Permasalahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi (Harga Satuan) yaitu ; Administrasi, Teknis, Sosial dan Hukum.
Penilaian Hasil Produk Jasa Konstruksi, adalah
a. Penilaian Kinerja oleh Pejabat Yang Berwenang
b. Audit (Pemeriksaan) oleh Auditor (Internal dan Eksternal)
c. Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum.
d. Penilaian Kegagalan Bangunan oleh Penilai Ahli.
4. ANTISIPASI RISIKO HUKUM
a. Antisipasi Dengan Pemahaman Aturan Agama
b. Antisipasi Dengan Pemahaman Aturan Hukum
c. Antisipasi Dengan Menerapkan Pengendalian Risiko Jasa Konstruksi.
d. Antisipasi Dengan Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
e. Antisipasi Dengan Solusi Masalah Kontrak.