Kota Jambi, Indonesia
untunguy29@gmail.com

Antisipasi Risiko Hukum Dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Antisipasi Risiko Hukum Dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Seminar di Dinas Perkim Prov. Sumsel
Bagikan artikel ini
ANTISIPASI RISIKO HUKUM DALAM KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI.
Jambi, Senin 8 Juni 2026
1. PENDAHULUAN.
1.1. Dasar Hukum
Regulasi bidang Pekerjaan Umum, Regulasi Keuangan, Regulasi Terkait Keselamatan Konstruksi dan Regulasi Terkait Pengadaan Barang Jasa.
1.2. Pengertian
Jasa Konstruksi adalah Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan atau Pekerjaan Konstruksi.
Pekerjaan Konstruksi adalah Keseluruhan sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian  berbagai bidang keilmuan tertentu yang mengutamakan adanya olah pikir.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (Kontrak) adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelol. 
Pengendalian adalah proses pengaturan berbagai faktor dalam suatu unit kerja,agar pelaksanaan sesuai dengan ketetapan-ketetapan dalam rencana. 
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. 
Manajemen Risiko adalah adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Risiko sehingga dapat melindungi nilai organisasi. 
Antisipasi adalah perhitungan tentang hal-hal yang akan (belum) terjadi; bayangan; ramalan;

2. RESIKO JASA KONSTRUKSI (TEORI)

Kategori Risiko menurut SE PUPR No  12/SE/M/2024  tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Di Kementerian PUPR dibedakan menjadi : Risiko Keuangan, Risiko Reputasi, Risiko Korupsi, Risiko Hukum, Risiko Kecelakaan Kerja, Risiko Layanan, Risiko Kinerja dan Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

7 Sub Kategori Risiko Korupsi yaitu : Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Pengelapan dalam Jabatan/Penyalahgunaan Wewenang, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan dan Gratifikasi.
Risiko Korupsi Lain adalah Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, Merintangi Pemeriksaan, Pemberian Keterangan Palsu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. REALISASI RISIKO HUKUM
Permasalahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi (Harga Satuan) yaitu ; Administrasi, Teknis, Sosial dan Hukum.
Penilaian Hasil Produk Jasa Konstruksi, adalah 
a.  Penilaian Kinerja oleh Pejabat Yang Berwenang
b. Audit (Pemeriksaan) oleh Auditor (Internal dan Eksternal)
c. Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum.
d. Penilaian Kegagalan Bangunan oleh Penilai Ahli.

4. ANTISIPASI RISIKO HUKUM
a. Antisipasi Dengan Pemahaman Aturan Agama
b. Antisipasi Dengan Pemahaman Aturan Hukum
c. Antisipasi Dengan Menerapkan Pengendalian Risiko Jasa Konstruksi.
d. Antisipasi Dengan Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
e. Antisipasi Dengan Solusi Masalah Kontrak.