•Dasar Hukum
•A. UU No 02 Thn 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Thn 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2 Thn 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
•B. PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 2 Thn 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PP No 14 Thn 2021 tentang Perubahan atas PP No 22 Thn 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 2 Thn 2017 tentang Jasa Konstruksi.
•C. PerPres No 16 Thn 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PerPres No 46 Thn 2025 tentang Perubahan Kedua atas PerPres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
•D. PerMen PUPR No 8 Thn 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
•E. PerMen PUPR No 10 Thn 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
•F. PerLem LKPP No 12 Thn 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
•G. SE Menteri PUPR No 21/SE/M/2023 Tentang Pedoman Pembahasan Usulan Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
•H. SE DirJend Bina Konstruksi 47/SE/Dk/2026 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.1.2. Pengertian
Jasa Konstruksi adalah Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Konstruksi adalah Rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, Profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Konsultansi Konstruksi adalah Layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.•Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi adalah Perhitungan biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang dibutuhkan serta telah ditambah Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.•Harga Perkiraan Perancang (HPP) adalah •Perhitungan Perkiraan Biaya Pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perancang dan digunakan sebagai salah satu acuan dalam menghitung Harga Perkiraan Sendiri.•Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah •Perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan pajak pertambahan nilai.•Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) adalah Perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu.•Harga Satuan Dasar (HSD) adalah Harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan per satuan tertentu.•Harga Satuan Pokok (HSP) adalah Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan tenaga kerja, bahan, dan peralatan di lokasi asal yang digunakan dalam perhitungan analisis HSD.I.Nilai Harga Pekerjaan Konstruksi Pada Dokumen Tahapan Pengadaan Jasa Konstruksi.
1. Harga Perkiraan Perancang (HPP) atau Engineer’s Estimate (EE) pada Dokumen Program & Kebijakan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner’s Estimate (OE) pada Dokumen Perencanaan dan Dokumen Pemilihan.
3. Harga Penawaran pada Dokumen Penawaran di tahapan Proses Pemilihan.
4. Harga Kontrak pada Dokumen Hasil Pemilihan, Dokumen Kontrak dan Addendum Kontrak.
5. Nilai Pekerjaan Terpasang pada Dokumen Serah Terima I.
6. Nilai Aset Bangunan Konstruksi pada Dokumen Serah Terima II.
7. Nilai Manfaat Bangunan Konstruksi (Nilai Aset-Nilai Susut) pada Dokumen Pemanfaatan.
Ketentuan HPS dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 Pasal 26 ;
1. HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
3. Rincian HPS bersifat rahasia.
4. HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
c. penentuan besaran jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, dan jaminan sanggah banding;
d. penentuan batasan persyaratan personel manajerial dan peralatan utama dalam Pekerjaan Konstruksi
e. penentuan penerbit jaminan
5. HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.
6. Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Tender pekerjaan terintegrasi.
Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan oleh PPK meliputi:
a. Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK;
b. Penyusunan dan penetapan HPS;
c. Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak;
d. Penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi; dan
e. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Spesifikasi teknis/KAK, HPS, detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia, rancangan Kontrak, uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi dokumen persiapan pengadaan.
PPK menyusun HPS berdasarkan pada:
a. hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
b. Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah; dan
c. hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPK dapat meminta masukan dari tim ahli atau tenaga ahli dalam penyusunan HPS. HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:
a. harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
b. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
c. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
d. daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha dengan memperhatikan masa berlaku potongan harga dari pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha tersebut;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah valuta asing terhadap rupiah di Bank Indonesia;
f. hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
g. perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
h. informasi harga yang diperoleh dari toko daring;
i. informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh).
Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia serta paling tinggi sama dengan nilai pagu anggaran, sedangkan rincian HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja.
Perhitungan HPS untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dapat berdasarkan hasil perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perancang (engineer’s estimate) berdasarkan detailed engineering design.
Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung untuk Pekerjaan Konstruksi paling banyak 15% (lima belas persen).
PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS.
PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK.
Penetapan HPS dikecualikan untuk :
a. Pengadaan Jasa Konstruksi dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
b. E-purchasing.
Berdasarkan Permen Pupr Nomor 8 Tahun 2023 pasal 3 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa;
1. Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan dilakukan untuk menghasilkan HPP, rencana anggaran biaya, atau HPS.
2. Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan dilakukan melalui:
a. AHSP;
b. analisis Biaya Penerapan SMKK.
Ketentuan mengenai Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dijelaskan dalam Permen Pupr Nomor 8 Tahun 2023 pasal 4, yaitu :
1. AHSP dilakukan untuk menghasilkan harga satuan pekerjaan.
2. Harga satuan pekerjaan merupakan jumlah dari biaya langsung dan biaya tidak langsung.
3. Dalam hal pekerjaan bersifat lumsum, besaran harga satuan pekerjaan tidak memperhitungkan biaya tidak langsung.
4. Penyusunan biaya langsung dilakukan melalui analisis biaya langsung berdasarkan analisis HSD dan penghitungan nilai koefisien.
5. Dalam melakukan Analisis HSD, memperhitungkan Harga Satuan Pokok tenaga kerja, bahan dan alat berdasarkan lokasi pekerjaan.
6. Dalam melakukan analisis biaya langsung mempertimbangkan faktor paling sedikit:
a. lokasi pekerjaan;
b. jarak dari tambang terbuka material (quarry) ke lokasi pekerjaan, basecamp, asphalt mixing plant,
c. batching plant, dan/atau pabrik pemecahan batu (stone crushing plant);
d. kondisi jalan ke lokasi pekerjaan;
e. metode kerja yang mempertimbangkan Keselamatan Konstruksi;
f. rencana detail desain; dan
g. spesifikasi teknis.
7. Penghitungan Analisis HSD dan nilai koefisien dirinci berdasarkan data desain, asumsi sesuai dengan kaidah keteknikan yang digunakan, dan metode kerja yang berkeselamatan.
8. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penyusunan harga satuan pekerjaan tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Biaya Langsung dalam Permen Pupr Nomor 8 Tahun 2023 pasal 5
1. Biaya langsung merupakan jumlah dari biaya:
a. tenaga kerja;
b. bahan; dan
c. peralatan.
2. Tenaga kerja terdiri atas Tenaga Kerja Konstruksi dan tenaga kerja non terampil.
3. Bahan terdiri atas bahan baku, bahan olahan, dan bahan jadi.
4. Peralatan terdiri atas peralatan mekanis dan semimekanis.
5. Tenaga kerja yang diperhitungkan untuk setiap peralatan mekanis paling banyak 2 (dua) orang.
6. Dalam hal peralatan mekanis yang digunakan berupa pabrik (plant) dan peralatan penghamparan, tenaga kerja diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan.
Analisis Harga Satuan Dasar diatur dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 pasal 6, 7, 8 dan 9, yaitu ;
Analisis Harga Satuan Dasar (HSD) terdiri atas:
1. HSD Tenaga Kerja;
2. HSD Bahan;
3. HSD Peralatan.
1. Ketentuan HSD Tenaga Kerja ;
a. HSD tenaga kerja diperoleh dari :
· ketentuan pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota di luar pajak;
· Badan Pusat Statistik; atau
· data hasil survei dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. HSD tenaga kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. HSD tenaga kerja dihitung untuk setiap tenaga kerja.
d. Penyusunan HSD tenaga kerja harus dihitung dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan HSD Bahan ;
a. HSD bahan terdiri atas :
§ HSD bahan baku;
§ HSD bahan olahan;
§ HSD bahan jadi.
b. HSD bahan diperoleh dari ketentuan yang terdiri atas:
§ penetapan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah setempat;
§ data hasil analisis;
§ data hasil survei dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Penyusunan HSD bahan harus dihitung dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan HSD Peralatan ;
a. HSD peralatan meliputi biaya pasti dan biaya operasi.
b. Biaya pasti diperoleh dengan memperhitungkan:
§ harga pokok alat;
§ nilai sisa alat;
§ faktor angsuran atau pengembalian modal;
§ biaya pengembalian modal;
§ biaya asuransi alat dan pajak;
§ jumlah jam kerja alat dalam 1 (satu) tahun.
c. Biaya operasi diperoleh dengan memperhitungkan :
§ biaya bahan bakar;
§ biaya minyak pelumas dan/atau oli pemanas;
§ biaya perawatan;
§ biaya perbaikan;
§ upah operator;
§ upah pembantu operator.
d. Perhitungan biaya operasi dipengaruhi oleh jumlah jam kerja selama 1 (satu) tahun.
e. Dalam penyusunan HSD peralatan, faktor efisiensi alat yang tertinggi digunakan untuk memperoleh kapasitas maksimum peralatan.
f. Penyusunan HSD peralatan harus dihitung dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Perhitungan Nilai Koefisien Tenaga Kerja Konstruksi, Nilai Koefisien Bahan, dan Nilai Koefisien Peralatan dijelaskan dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 10, yaitu :
1. Analisis biaya langsung dihitung menggunakan nilai koefisien.
2. Nilai koefisien terdiri atas:
a. Nilai Koefisien Tenaga Kerja Konstruksi;
b. Nilai Koefisien Bahan;
c. Nilai Koefisien Peralatan.
3. Nilai Koefisien Tenaga Kerja Konstruksi dipengaruhi oleh pengalaman dan tingkat keahlian atau kemampuan menyelesaikan pekerjaan per satuan pengukuran.
4. Nilai Koefisien Bahan dipengaruhi oleh:
a. spesifikasi teknik;
b. faktor kehilangan bahan;
c. faktor konversi volume bahan;
d. kuantitas;
e. berat volume atau berat isi bahan.
5. Nilai Koefisien Peralatan dipengaruhi oleh:
a. kapasitas alat;
b. faktor alat;
c. waktu siklus kerja alat;
d. kondisi lapangan.
6. Untuk Pekerjaan Manual, nilai koefisien dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Untuk Pekerjaan Mekanis dan Semimekanis, nilai koefisien diperoleh melalui perhitungan analisis produktivitas dan disesuaikan dengan tipe peralatan, karakteristik fisik bahan/material, metode kerja yang digunakan, dan kondisi lapangan pekerjaan.
Biaya Tidak Langsung sesuai Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 11, yaitu ;
1. Biaya tidak langsung merupakan jumlah dari biaya:
a. Biaya Umum;
b. keuntungan.
2. Biaya Umum termasuk biaya perbaikan dan penanganan dampak dari kecelakaan konstruksi.
3. Besaran biaya tidak langsung dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) hingga 15% (lima belas persen) dari biaya langsung.
4. Ketentuan Biaya umum adalah biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersanglrutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional meliputi pengeluaran namun tidak terbatas untuk :
a. Biaya kantor pusat yang bukan dart biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran;
b. Biaya upah pegawai kantor lapangan. termasuk pimpinan UKK;
c. Biaya manajemen (bunga bank, jaminan bank);
d. Biaya pelatihan (Training) di luar SMKK;
e. Biaya akuntansl dan auditing;
f. Biaya registrasi dan perijinan lainnya di luar SMKK;
g. Biaya periklanan, bumas dan promosi;
h. Biaya pengobatan pegawai pusat dan lapangan;
i. Biaya traveling dan rapat;
j. Biaya asuransi di luar SMKK;
k. Biaya penyusutan peralatan penunjang;
l. Biaya kantor, listrik dan komunikasi;
m. Biaya percetakan (Shop drawing, Asbuilt drawing, Dokumentasi, Laporan di luar SMKK, dll.)
n. Biaya pengujian mutu;
o. Biaya perbaikan dan penanganan dampak kecelakaan konstruksi (untuk pekerjaan yang tidak menggunakan Construction All Risk (CAR).
Komponen Biaya Penerapan SMKK, yaitu :
1. Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK (RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP)
2. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan
3. Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri.
4. Asuransi
5. Personel Keselamatan Konstruksi
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
7. Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diper!ukan (manajemen lalu lintas)
8. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi
9. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk pengujian/pemeriksaan lingkungan:
Jumlah perkalian antara koefisien bahan, alat dan upah dengan masing· masing harga satuan termasuk biaya pengujian dan biaya tidak langsung (overhead dan profit) merupakan rekapitulasi estimasi biaya HSP untuk setiap mata pembayaran per satu satuan pengukuran (m1, m2, m3, ton, dan lain-lain).
Jumlah harga dari masing·masing jenis pekerjaan ditambah biaya mobilisasi/demobilisasi, biaya penerapan SMKK dan PPN sebesar ketentuan yang berlaku merupakan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang selanjutnya dapat digunakan sebagai HPP, RAB atau HPS.
I. Teknis Pengumpulan Data Harga Satuan Pokok Sektor Konstruksi.
1. Sumber Data.
a. Sumber Data/Informasi Harga Pasar diperoleh dari ;
· Harga Pasar Setempat
· daftar harga yang dikeluarkan oleh pabrikan/Distributor/Agen,
· informasi harga yang diperoleh dari toko dalam jaringan (daring).
b. Sumber Data/Informasi bukan dari Harga Pasar diperoleh dari;
· informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,
· informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan,
· informasi biaya/harga yang diperoleh dari mempertimbangkan nilai inflasi, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah valuta asing terhadap rupiah di Bank Indonesia,
· sumber data yang diperoleh dari hasil perbandingan biaya/harga satuan dasar barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkat kewajaran harga,
· perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate),
· informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional,
· informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
2. Ketentuan Teknik Pengumpulan Data
a. Ketentuan Umum mengenai pengumpulan data Harga Satuan Pokok Sektor Konstruksi terkait:
· kriteria pemilihan responden/Vendor;
· kriteria pemilihan data Harga Satuan Pokok material, peralatan, dan tenaga kerja konstruksi;
· metode pengumpulan data;
· lokasi survei;
· struktur organisasi Tim Pengumpulan Data;
· proses bisnis makro pengumpulan data harga satuan pokok sektor konstruksi; dan
· tata cara pengisian kuesioner.
b. Kriteria pemilihan responden/Vendor, sebagai berikut:
· purposive sampling (teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu) di seluruh kabupaten/kota;
· jumlah responden/Vendor minimal 3 (tiga) atau sesuai dengan kondisi lapangan;
· karakteristik sampel material yang disurvei:
Ø responden berupa pedagang Grosir/campuran/Distributor/ Produsen/pedagang Pengecer yang menjual bahan bangunan. Apabila tidak ditemukan responden/Vendor yang sesuai dengan kriteria responden/Vendor, bisa dilakukan survei terhadap Pedagang Pengecer;
Ø lokasi responden/Vendor di dekat dengan lokasi proyek/ibu kota kabupaten/kota/pusat perekonomian;
Ø responden/Vendor relatif besar dan merupakan tujuan utama mayoritas masyarakat di daerah tersebut;
Ø barang yang dijual beragam; dan
Ø memiliki jam operasional jelas.
· karakteristik sampel peralatan yang disurvei:
Ø responden/Vendor berupa persewaan alat berat atau merupakan perusahaan konstruksi/kontraktor/Agen;
Ø lokasi responden/Vendor di dekat dengan lokasi proyek/ibu kota kabupaten/kota/pusat perekonomian;
Ø responden/Vendor relatif besar dan merupakan tujuan utama mayoritas masyarakat di daerah tersebut; dan
Ø memiliki jam operasional jelas.
· karakteristik sampel tenaga kerja konstruksi yang disurvei:
Ø responden berupa tenaga kerja konstruksi aktif, yang bekerja di dekat lokasi proyek. Apabila tidak ditemukan responden yang sesuai dengan kriteria responden, bisa dilakukan survei menggunakan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); dan
Ø lokasi responden diutamakan di lokasi proyek.
c. Kriteria pemilihan data Harga Satuan Pokok material, peralatan, dan tenaga kerja konstruksi, sebagai berikut:
· jenis dan jumlah material, peralatan, dan tenaga kerja konstruksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi;
· seluruh jenis material, peralatan, dan tenaga kerja konstruksi yang dijual/ada di responden/Vendor terpilih, yang telah ditentukan oleh PPK berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pada tahapan perencanaan;
· untuk bahan baku (barang-barang natural), seperti: tanah uruk, pasir, batu pondasi, dan batu split, harga yang disurvei adalah harga di pusat wilayah atau harga di lokasi tambang dan barang barang ini tidak harus ready stock; dan
· spesifikasi/kualitas material/bahan, peralatan dipilih berdasarkan prioritas kualitas/merek yang telah ditentukan pada kuesioner berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pada tahapan perencanaan. Jika tidak ditemukan maka cari kualitas yang setara.
d. Metode pengumpulan data, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a angka 3), sebagai berikut:
· metode Pengumpulan data dilakukan secara wawancara tatap muka dengan mendatangi langsung responden/Vendor;
· pengumpulan data dilakukan minimal sekali setahun atau sesuai kebutuhan;
· Standar Satuan Harga (SSH) (yang diupdate satu tahun sebelumnya) yang dikeluarkan oleh Pemda setempat hanya bersifat sebagai pembanding, bukan sumber harga pasar;
· hasil pengumpulan data diperiksa oleh Pengawas yang bisa dilakukan on the spot atau dikirimkan untuk memastikan data yang dikumpulkan sesuai hasil identifikasi kebutuhan; dan
· upah tenaga kerja yang digunakan wajib memenuhi peraturan perundang-undangan tentang upah minimum tenaga kerja.
e. Lokasi survei, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a angka 4), sebagai berikut:
· lokasi pengumpulan data Harga Satuan Pokok diutamakan di pusat wilayah, mudah dijangkau, aksesnya mudah; dan
· apabila di lokasi pengumpulan data tidak ditemukan responden/Vendor, maka dapat dicari responden/Vendor di lokasi berdekatan.
3. Tahapan Perencanaan Data
a. Tahapan Perencanaan Data merupakan tahapan awal Proses Bisnis pengumpulan data harga satuan pokok sektor konstruksi yang mengatur: 1) penentuan jenis dan jumlah kebutuhan material, peralatan, dan tenaga kerja; 2) penentuan shortlist responden/Vendor; dan 3) perencanaan kegiatan.
b. Ketentuan mengenai Tahapan Perencanaan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4. Tahapan Pengumpulan Data
a. Tahapan Pengumpulan Data merupakan tahapan setelah Perencanaan Data dari Proses Bisnis pengumpulan data harga satuan pokok sektor konstruksi yang mengatur: 1) pengumpulan Data; 2) pemeriksaan Hasil Pengumpulan Data; dan 3) entri Data.
b. Ketentuan mengenai Tahapan Pengumpulan Data tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
5. Tahapan Pemeriksaan Data
Tahapan Pemeriksaan Data merupakan tahapan setelah pengumpulan data dari proses bisnis pengumpulan data harga satuan pokok sektor konstruksi yang mengatur: 1) proses pemeriksaan data; dan 2) rekonsiliasi.
Ketentuan mengenai tahapan pemeriksaan data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.